Tambahan:
- penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan
- Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama
- suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda
- Tanda lain yang diperbolehkan: garis, silang, tercoblos
- Kalau tiba-tiba bolpoinnya mati-mati, yang diliat adalah bagian ujung bawah contreng.
- INGAT! TIDAK BOLEH GANTI PILIHAN! Kalau ganti dianggap memilih 2 caleg (tidak sah!)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Silahkan pilih identitas yang anda inginkan.
Tidak boleh memilih anonim.
Mohon untuk tidak mengirim spam.
Terima kasih.