Tambahan:
- penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan
- Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama
- suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda
- Tanda lain yang diperbolehkan: garis, silang, tercoblos
- Kalau tiba-tiba bolpoinnya mati-mati, yang diliat adalah bagian ujung bawah contreng.
- INGAT! TIDAK BOLEH GANTI PILIHAN! Kalau ganti dianggap memilih 2 caleg (tidak sah!)