23 Maret 2009

Cara Mencontreng pada Pemilu 2009



Tambahan:


  • penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan
  • Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama
  • suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda
  • Tanda lain yang diperbolehkan: garis, silang, tercoblos
  • Kalau tiba-tiba bolpoinnya mati-mati, yang diliat adalah bagian ujung bawah contreng.
  • INGAT! TIDAK BOLEH GANTI PILIHAN! Kalau ganti dianggap memilih 2 caleg (tidak sah!)

Selengkapnya: Cara Mencontreng pada Pemilu 2009 »»